Jumat, 25 November 2011

Manusia dan keadilan

Felik Aslam Pohan
12511802
1 PA 07

Keadilan adalah peraturan,keputusan,gagasan yang disepakati bersama dengan berlandaskan kebenaran. Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja sangat memerlukan hal yang disebut dengan keadilan dengan tujuan memiliki perlakuan yang semestinya dari hasil aktivitas yang dilakukan dalam lingkungannya. Keadilan tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut dengan hak dan kewajiban, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri, dengan kata lain manusia diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, jika demikian maka sikap dan tindakan manusia tersebut akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain secara langsung maupun tidak. Sebaliknya pula jika manusia hanya melakukan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka manusia tersebut akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia di bumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan atau protes dengan caranya sendiri. Dengan cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan. walaupun keadilan sering kita dengar sebagai suatu teori yang harus dijunjung tinggi,tetapi tidak sedikit orang yang menjauhi keadilan. Hal itu dikarenakan ada suatu yang tidak benar atau kecurangan dari apa yang dilakukan, faktor yang dapat menyebabkan manusia menjauhi keadilan cenderung disebabkan oleh kekuasaan, materi, nama baik, dan lain–lain. itu semua timbul karena sifat egois dari manusia tersebut.

Indonesia sebagai negara hukum tentu saja mau tidak mau harus menaati apa yang disebut dengan keadilan, mulai dari masyarakat biasa sampai dengan presiden, hal ini ditegaskan dalam dokumen Negara yaitu Pancasila yang tercantum pada sila yang kelima menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno memberikan artinya adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Dari usul tersebut adanya pengertian kesejahteraan dan keadilan yang digabungkan. Sedangkan menurut bung Hatta mengisyarakatkan bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa menegakkan keadilan bukanlah sekadar menjalankan prosedur formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, apabila semua manusia pada umumnya menanamkan rasa keadilan pada dirinya masing-masing, maka dapat dipastikan tidak ada satupun orang yang merasa dirugikan, dan kesejahteraan pun tidak hanya sebatas impian yang sangat sulit untuk dicapai.

http://sugiartha26.wordpress.com/2011/04/20/7-manusia-dan-keadilan-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar